![]() |
Gambar : Rumah Sakit Bakti Timah |
"Direktur RSBT, dr. R. Agus Subarkah,Investigasi Akan Melibatkan Pihak Eksternal PERSI"
"PERSI Tidak Berkewajiban Melakukan Investigasi yang Wajib dan Berhak Melakukan Investigasi MKEK atas dugaan kelalaian, kealpaan, serta ketidakresponsif tenaga kesehatan yang berakibat pada kematian pasien sesuai dengan mandat dan fungsi sebagai lembaga yang menegakkan kode etik profesi"
Terasbabel.my.id,Bangka Belitung - Kematian bayi berusia 11 bulan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan memicu pertanyaan besar tentang kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Minggu (7 September 2025)
Bayi bernama Al Zahyan dibawa ke UGD RSBT Dalam pemeriksaan awal Alzahyan didiagnosis menderita sakit Muntaber (gastroenteritis) berdasarkan keterangan keluarga. Namun setelah menjalani perawatan, bayi tersebut meninggal dunia akibat dugaan kelalaian medis.
*Kronologi Kejadian*
Al Zahyan dipindahkan ke ruang rawat inap lantai atas RSBT sekitar pukul 01.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan di UGD. Setelah pukul 02.00 WIB, pihak dokter dan perawat meninggalkan ruangan rawat inap Al Zahyan. Tak berselang lama, Al Zahyan mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia.
*Permintaan Maaf Perawat RSBT*
Perawat yang menangani Al Zahyan disebut sempat meminta maaf kepada keluarga. Perawat tersebut menyebut ada kemungkinan bel darurat rusak saat keluarga menunggu berjam-jam tanpa ada tindakan medis.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Ayi, seorang ibu di Pangkalpinang sekaligus orangtua AZ, bayi 11 bulan yang meninggal di RSBT diduga karena kelalaian penanganan medis.
*Investigasi dan Tanggapan Pihak RSBT*
Pihak RSBT berjanji melakukan investigasi secara transparan dan objektif untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Direktur RSBT, dr. R. Agus Subarkah, menjanjikan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau kelalaian. Investigasi akan melibatkan pihak eksternal, Dinas Kesehatan dan PERSI.
![]() |
Gambar : Dalam KetidakPastian Pihak Manajemen RSBT,Keluarga Bayi 11 Bulan Mencari Keadilan Atas Meninggalnya Alm.AL Zahyan Di RSBT Akibat Kelalaian Medis |
*Sikap Pihak Manajemen RSBT yang Dinilai Kurang Transparan*
Pihak manajemen RSBT menyatakan komitmennya untuk menjalankan investigasi secara transparan dan objektif. Namun, pernyataan untuk melibatkan PERSI dalam investigasi menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apakah pihak manajemen RSBT berniat menghindari sanksi pidana, perdata, dan administratif ataukah investigasi hanya formalitas?
Namun,Kenyataan sebenarnya tidak ada kewajiban bagi PERSI sebagai organisasi eksternal untuk melakukan investigasi, pasien atau keluarga yang mengalami kelalaian medis dalam pelayanan kesehatan Rumah Sakit dapat melaporkan ke MKEK yang berhak dan wajib melakukan investigasi dugaan kelalaian, kealpaan, serta ketidak responsif tenaga kesehatan yang berakibat pada kematian pasien sesuai dengan mandat dan fungsi sebagai lembaga yang menegakkan kode etik profesi.
Hal ini diatur dalam undang-undang yang memberikan wewenang kepada Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengawas mutu pelayanan kesehatan untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar, serta melindungi hak-hak pasien, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan. Dinas Kesehatan wajib melakukan investigasi terhadap rumah sakit terkait dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang berakibat kematian pasien.
*Prosedur Penanganan*
Pihak keluarga pasien dapat mengajukan laporan dugaan malpraktik ke Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan kelalaian yang terjadi. Patutlah dinanti apakah Dinkes bersikap Netral ataukah Berpihak kepada Rumah Sakit Bakti Timah?
Berdasarkan hasil investigasi, dinas kesehatan dapat merekomendasikan berbagai tindakan, termasuk mediasi, penegakan sanksi administratif, atau mendorong pelaporan secara pidana jika ada indikasi kesengajaan.
![]() |
Gambar : Dalam KetidakPastian Pihak Manajemen RSBT,Keluarga Bayi 11 Bulan Mencari Keadilan Atas Meninggalnya Alm.AL Zahyan Di RSBT Akibat Kelalaian Medis |
*Sikap Humas RSBT yang Dinilai Kurang Responsif*
Awak media berupaya melakukan konfirmasi untuk yang ke dua kalinya dalam beda konteks via pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepada humas RSBT Pangkalpinang,kedua konfirmasi yang berbeda konteks dan waktu,namun tidak mendapat respons apapun.
Sikap humas RSBT yang tidak menjawab konfirmasi dari awak media menandakan kurangnya transparansi dan komunikasi yang efektif dengan publik.
Meskipun konfirmasi tersebut telah dibaca oleh humas RSBT Pangkalpinang dengan tanda centang dua dan laporan dibaca tertanda berwarna biru, namun tidak ada jawaban atau respon apapun dari pihak humas.
Sikap diam dari humas RSBT Pangkalpinang ini menimbulkan dugaan bahwa pihak rumah sakit memiliki "alergi" terhadap wartawan.
Sebagai humas, seharusnya dapat memberikan informasi kepada wartawan agar dalam pemberitaan dapat memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan berita.
Dengan tidak adanya respon dari humas RSBT Pangkalpinang, maka akan sulit bagi awak media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang tentang kasus kematian Al Zahyan.
Dengan demikian, kejadian ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan publik. (S.M)