![]() |
Gambar ilustrasi |
Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemindahan 60 narapidana kasus narkotika berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Sabtu(20 September 2025)
Langkah ini diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas Lapas di Babel yang sudah mencapai 127% dan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.
Namun, pemindahan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, khususnya terkait salah satu narapidana, Febrianto alias Rendy.
Febrianto diduga sebagai otak pelaku di balik kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah di Semabung, yang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka Feri Kabau, Febrianto alias Rendy Kacuk adalah orang yang membayar dan memerintahkan dirinya untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Pemindahan Febrianto alias Rendy Kacuk di tengah proses penyelidikan ini menimbulkan kecurigaan. Publik bertanya-tanya apakah ada upaya dari oknum di Kementerian Hukum dan HAM untuk menghambat penyelidikan, atau bahkan unsur kesengajaan agar dalang di balik kasus ini tidak terungkap. Korban penyiraman air keras hingga kini masih menderita kerusakan pita suara.
Kecurigaan publik semakin menguat jika Febrianto Alias Rendy merupakan napi dengan kasus narkotika dan sewaktu di lapas narkotika melakukan pengendalian peredaran narkoba,diketahui sewaktu di lapas narkotika Febrianto alias Rendy bebas dari sanksi walaupun telah nyata melakukan pelanggaran.
![]() |
Gambar : Febrianto als Rendy kacuk |
Bahkan pihak kanwil Ditjenpas Babel terkesan tutup mata setiap informasi maupun laporan yang diberikan masyarakat. Itu disebabkan semua pejabat dikanwil Ditjenpas Babel diduga ikut menikmati aliran dana dari napi Febrianto alias Rendy.
Disebut-sebut nama kakanwil Ditjenpas Babel juga ikut menerima aliran dana dari napi Rendy melalui kalapas narkotika pangkal pinang setiap bulannya.
Selanjutnya,Kuat Dugaan pemindahan Febrianto alias Rendy dilakukan atas dasar kesengajaan agar terhindar dari keterlibatan sebagai otak pelaku penyiraman air keras serta pembakaran rumah warga semabung.
Perihal ini tentunya sebagai upaya penghambatan terhadap kinerja polisi yang mana keterlibatan Febri alias Rendy sebagai otak pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Diharapkan Menteri,Agus Andrianto untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum Petugas Dirjenpas Bangka Belitung atas dugaan adanya upaya kesengajaan melakukan pemindahan Febrianto Alias Rendy agar proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang terhambat dan napi tersebut terhindar dari dugaan keterlibatan dalam Perkara Penyiraman air keras dan pembakaran rumah warga semabung yang diduga sebagai otak pelaku yang membayar serta memberi perintah untuk melakukan tindakan kejahatan.
Pemindahan Febrianto alias Rendy dianggap tidak sesuai prosedur karena seharusnya Kanwil Ditjenpas berkoordinasi dengan pihak kepolisian Pangkalpinang terlebih dahulu, mengingat proses penyelidikan belum selesai.
Publik berharap agar Kakanwil Ditjenpas, Herman Sawiran, dapat segera berkoordinasi dengan Ditjenpas pusat serta pihak Lapas Nusakambangan untuk memindahkan kembali Febrianto alias Rendy ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang hingga proses penyelidikan selesai. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terhambatnya pengungkapan kasus pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung maupun Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Awak media terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pemindahan Febrianto alias Rendy ke Nusakambangan memicu kontroversi dan kecurigaan publik. Publik berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan masyarakat.
Dengan demikian, penting bagi Kakanwil Ditjenpas dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (S.M)