Sorotan Tajam Pemindahan Napi Narkoba di Babel: Dugaan Membantu Napi Terhindar dari Proses Penyelidikan Kepolisian

Gambar : Daftar Nama Pemindahan 60 Napi Terdaftar Nama Napi Febrianto alias Rendy yang Masih Dalam Proses Penyelidikan Kepolisian


TERASBABEL.MY.ID,​PANGKALPINANG Langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung untuk memindahkan 60 narapidana kasus narkotika berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan menuai sorotan. Sabtu (20 September 2025)

​Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung, Herman Sawiran, pemindahan ini adalah tindak lanjut dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Tujuannya ganda, mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas di Babel yang sudah mencapai 127% dan memberantas jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.

​"Pemindahan yang dilakukan sebagai upaya dalam memutuskan mata rantai jaringan pengendalian peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga tidak ada lagi napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari 'bilik jeruji besi'," tegas Menteri Agus Andrianto.

Janji Menteri,Agus Andrianto

Menanggapi pertanyaan terkait pemindahan napj, Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa 20 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan adalah mereka dengan beresiko(hukuman) tinggi, yang terbukti menggunakan telepon genggam dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. 

"Jadi, saya tegaskan tidak ada lagi napi yang menggunakan handphone serta melakukan pengendalian peredaran narkoba dari lapas dan saya akan tindak tegas jika masih terdapat napi melakukan hal tersebut," jelasnya.

​Namun, janji tegas menteri ini terasa hampa di tengah isu adanya dugaan "permainan kotor"oknum petugas di kantor wilayah Ditjenpas Babel serta Lapas Kelas IIA Pangkalpinang hal ini bukan "isapan jempol" belaka,perihal pemindahan napi ke nusakambangan bukti dugaan adanya upaya penghambatan proses penyelidikan pihak kepolisian terhadap Febrianto alias Rendy dalam dugaan sebagai otak pelaku perkara penyiraman air keras serta pembakaran rumah warga semabung,terkait permasalahan dilakukan pemindahan terhadap Febrianto ALS Rendi ke Nusakambangan dapat membuktikan adanya dugaan permainan "kotor" oknum di kantor wilayah Ditjenpas Babel dan lapas kelas IIA Pangkalpinang. Meskipun pemindahan tersebut masih di wilayah Indonesia akan tetapi demi membantu kepentingan kepolisian dalam proses penyelidikan akan terasa lebih baik jika napi yang bersangkutan tersebut tidak dilakukan pemindahan untuk sementara waktu hingga proses penyelidikan pihak kepolisian selesai. Namun, pemindahan tersebut sebagai upaya tidak mendukung kepolisian dalam proses penyelidikan dan memperhanbat penyelidikan pihak kepolisian.

Gambar: Febrianto Alias Rendy yang diduga sebagai otak pelaku tindak kejahatan,masih dalam proses penyelidikan pihak Polresta pangkalpinang

Sorotan tajam atas kinerja Kantor Wilayah Ditjenpas Bangka Belitung serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA

Publik menyoroti kinerja Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dalam pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan,pemindahan dilakukan adalah perintah langsung dari menteri Agus Andrianto yang bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam lapas.

Anehnya,terdapat nama Febrianto alias Rendy yang mana napi tersebut diduga terlibat sebagai otak pelaku tindak kejahatan yang membayar serta memerintahkan tersangka feri untuk melakukan penyiraman air keras serta pembakaran rumah warga semabung.

Dugaan adanya permainan oleh oknum petugas di Kanwil  Ditjenpas Bangka Belitung serta lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pangkalpinang dalam pemindahan napi  berisiko tinggi ke Nusakambangan mencuat setelah diketahui jika nama napi Febrianto alias Rendy masih dalam proses penyelidikan pihak Polresta Pangkalpinang,namun dilakukan pemindahan.

Sorotan tajam publik terhadap Ditjenpas Bangka Belitung bukan tanpa alasan yang kuat,dua nama napi tersebut membuktikan jika dugaan ada aliran dana yang mengalir ke kantong oknum petugas di institusi Ditjenpas Bangka Belitung serta lembaga pemasyarakatan. 

Hingga berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari pihak kantor wilayah Ditjenpas Bangka Belitung serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang yang dapat menjelaskan pemindahan napi bernama Febrianto alias Rendy yang masih tahap proses penyelidikan oleh Polresta Pangkalpinang dalam dugaan sebagai otak pelaku tindak kejahatan dilakukan pemindahan.

Berharap pihak kantor wilayah Ditjenpas Bangka Belitung serta lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pangkalpinang dapat memberikan penjelasan terkait perihal tersebut.

​Kasus Febrianto als Rendy menjadi gambaran nyata betapa kotornya permainan dalam pemindahan napi tersebut yang sudah berakar dalam sistem pemasyarakatan.

Upaya strategis yang dilakukan pemerintah, meskipun disambut baik, masih harus berhadapan dengan praktik kotor dan dugaan korupsi yang melibatkan oknum di dalam lembaga itu sendiri.

Tanpa tindakan tegas dan transparan terhadap oknum-oknum seperti ini, upaya pembersihan "bilik jeruji besi" dari jaringan narkoba akan terus menghadapi jalan terjal.(S.M)









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close