AKP Raden Bungkam!Anggota Sat.Restik Polresta Pangkalpinang Melanggar Kode Etik,Oknum Brimob,ABI Terlibat Jaringan Narkoba

Gambar : Oknum Brimob,ABI beserta barang bukti! Mengapa Oknum Brimob Tersebut di Titipkan di Sel Mako Brimob?


Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Insiden memalukan kembali mencoreng institusi Polri di Pangkalpinang. Anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Pangkalpinang diduga melepaskan seorang oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu. Minggu (21 September 2025)

Tindakan ini memicu kemarahan Kapolresta Pangkalpinang, yang kemudian memerintahkan penangkapan ulang terhadap oknum Brimob tersebut.

Bagi anggota polisi yang melepaskan tersangka setelah penggeledahan lalu menangkapnya ke esokan harinya berpotensi dikenai sanksi disiplin dan/atau pidana karena diduga melanggar prosedur hukum acara pidana serta tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban etika profesi.

Jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau menimbulkan kerugian, anggota tersebut dapat dijerat pasal dalam KUHP atau KUHAP baru, serta menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. 

Proses penangkapan dan penahanan memiliki aturan yang ketat dalam KUHAP. Melepaskan tersangka setelah penggeledahan tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur ini.

Tindakan tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dapat di jatuhkan Hukuman Disiplin: Hukuman yang lebih berat, bisa berupa pemberhentian sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat. Pelanggaran ini akan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP). 

Tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dapat menurunkan kepercayaan publik serta merusak Kredibilitas terhadap institusi kepolisian.

Kronologi Kejadian: Penangkapan Janggal di Belakang SPBU Bacang,Kecamatan Bukit Intan

​Menurut sumber terpercaya dari internal Polres Pangkalpinang, kejadian bermula pada Rabu malam, 17 September 2025. Sebuah tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Katim HB, bersama anggota lainnya (AW, TM, RY, dan FB), melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Brimob Polda Babel berinisial AB. Penangkapan terjadi di belakang SPBU Bacang, Kecamatan Bukit Intan.

​Dari tangan AB, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan: sembilan paket kecil dan satu paket besar narkoba jenis sabu. Namun, alih-alih dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, AB justru dilepaskan begitu saja. Sementara itu, barang bukti sabu diambil oleh anggota Satres Narkoba.

​Perintah Kapolresta: Amankan Oknum Brimob, Langsung!

​Pelepasan terduga pelaku yang merupakan anggota polisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Beruntung, informasi tentang penangkapan dan pelepasan yang janggal ini sampai ke telinga Kapolresta Pangkalpinang.

Kapolresta dikabarkan berang dan tidak dapat menerima tindakan anak buahnya yang jelas-jelas menyalahi prosedur.

​Sumber tersebut menambahkan, pada keesokan harinya, Kamis, 18 September 2025, Kapolresta Pangkalpinang langsung memerintahkan penangkapan kembali terhadap oknum Brimob AB.

Penangkapan kedua ini dilakukan atas perintah tegas Kapolresta, menunjukkan keseriusan pimpinan dalam menangani kasus ini dan mengoreksi kesalahan fatal yang dilakukan tim di lapangan. Sementara anggota brimob tersebut dititipkan di sel Mako Brimob kepulauan Bangka Belitung.

Sikap Bungkam Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang

​Upaya konfirmasi terkait insiden ini dilakukan oleh awak media kepada Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada respons ataupun jawaban dari yang bersangkutan,pada hal pesan WhatsApp tersebut tertanda centang dua.

​Sikap bungkam Kasat Res Narkoba ini sangat disayangkan,terkesan "alergi" terhadap wartawan. Seorang pejabat dengan pangkat AKP seharusnya memahami pentingnya transparansi dan konfirmasi dari media, demi menjaga pemberitaan yang seimbang, akurat, dan dapat dipercaya oleh publik. Sikap ini justru memicu spekulasi dan memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Harapan Publik: Keadilan Tanpa Pandang Bulu

​Masyarakat Pangkalpinang kini menyoroti kasus ini dengan seksama. Insiden ini kembali menodai citra Polri dan menimbulkan kekhawatiran tentang standar ganda dalam penegakan hukum.

Publik berharap agar penanganan kasus narkoba, terutama yang melibatkan oknum internal, dapat dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum itu sendiri.

​Dengan adanya perintah tegas dari Kapolresta, publik menantikan tindak lanjut dan sanksi yang jelas bagi oknum Brimob serta anggota Satres Narkoba yang terbukti menyalahi wewenang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. (S.M)






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close