![]() |
Gambar ilustrasi |
Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Pemindahan narapidana Febrianto alias Rendy Kacuk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Febrianto diduga menjadi otak pelaku di balik kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah di Semabung, dan pemindahannya ke Nusakambangan dinilai dapat menghambat proses penyelidikan. Jum'at (19 September 2025)
Febrianto alias Rendy Kacuk adalah narapidana yang diduga menjadi otak pelaku di balik kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah warga di Semabung.
Berdasarkan pengakuan tersangka Feri Kabau,Jika Febrianto als Rendy Kacuk memerintah dan membayar dirinya untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Tindakan pemindahan ini dinilai minim koordinasi, dan publik menuntut agar Febrianto dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk memudahkan proses penyelidikan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung maupun Lapas Kelas IIA Pangkalpinang terkait masalah ini.
Media berharap Herman Sawiran, Kepala Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung, dapat segera berkoordinasi dengan Ditjenpas dan Lapas Nusakambangan untuk mengembalikan Febrianto ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Hal ini penting agar proses penyelidikan kepolisian dapat dilanjutkan hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan masyarakat.
Pemindahan narapidana Febrianto alias Rendy Kacuk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan menimbulkan pertanyaan besar tentang ada atau tidaknya upaya menghambat penyelidikan.
Publik menuntut agar Febrianto dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk memudahkan proses penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. (S.M)