![]() |
Gambar : Kematian Bayi Al Zahyan di RSBT Diduga Akibat Kelalaian Medis, Pertanggungjawaban Manajemen Dipertanyakan? |
"Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. PERSI tidak berhak dan tidak wajib untuk melakukan investigasi,melainkan MKEK yang memiliki kewajiban dan berhak untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian tenaga kesehatan,sesuai dengan mandat dan fungsi sebagai lembaga yang menegakkan kode etik profesi"
Terasbabel.my.id,Pangkalpinang – Kematian bayi berusia 11 bulan bernama Al Zahyan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang memicu pertanyaan serius tentang dugaan kelalaian medis. Berdasarkan keterangan keluarga, Al Zahyan yang awalnya didiagnosis menderita muntaber (gastroenteritis) meninggal dunia setelah dipindahkan dari UGD ke ruang rawat inap. Senin(8 September 2025)
Menurut kronologi, setelah dipindahkan sekitar pukul 01.30 WIB, bayi Al Zahyan mengalami kondisi kritis dan meninggal. Keluarga pasien juga menyebutkan bahwa pihak perawat sempat meminta maaf karena bel darurat diduga rusak, membuat mereka menunggu berjam-jam tanpa ada tindakan medis.
Pihak RSBT, melalui Direktur dr. R. Agus Subarkah, berjanji akan melakukan investigasi secara transparan dan objektif. Ia memastikan akan ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian.
RSBT juga akan melibatkan pihak eksternal, termasuk Dinas Kesehatan dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), dalam investigasi ini.
Mirisnya,PERSI tidak berkewajiban dan tidak berhak untuk melakukan investigasi melainkan MKEK lah yang berhak dan berkewajiban untuk melakukan investigasi dugaan kelalaian, kealpaan, serta ketidak responsif tenaga kesehatan yang berakibat pada kematian pasien sesuai dengan mandat dan fungsi sebagai lembaga yang menegakkan kode etik profesi.
Namun, rencana pelibatan PERSI menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Mengapa RSBT memilih melibatkan PERSI alih-alih berfokus pada peran Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengawas, sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang kesehatan?
Hal ini memunculkan dugaan bahwa manajemen RSBT berusaha menghindari sanksi pidana atau administratif, dan bahwa investigasi ini hanya formalitas belaka.
![]() |
Gambar : Kematian Bayi Al Zahyan di RSBT Diduga Akibat Kelalaian Medis, Pertanggungjawaban Manajemen Dipertanyakan? |
Sebagai penanggung jawab, Dinas Kesehatan wajib melakukan investigasi terkait dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang berakibat pada kematian pasien.
Berdasarkan hasil investigasi, dinas kesehatan bisa merekomendasikan mediasi, penegakan sanksi administratif, atau mendorong pelaporan pidana jika terindikasi kesengajaan.
Di tengah janji investigasi ini, sikap humas RSBT menjadi sorotan. Meskipun awak media telah dua kali mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp, tidak ada satu pun balasan.
Sikap bungkam ini dinilai menunjukkan kurangnya transparansi dan komunikasi efektif, serta menimbulkan dugaan bahwa pihak rumah sakit "alergi" terhadap wartawan.
Padahal, sebagai humas, seharusnya mereka bisa memberikan informasi yang akurat dan berimbang agar publik dapat mengetahui duduk perkara secara jelas.
Sikap ini menghalangi media untuk menjalankan fungsinya secara maksimal. Kejadian ini menjadi perhatian bagi publik dan pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan. (S.M)