Rahasia Dibalik Kematian Bayi 11 Bulan,Belum Terungkap!MKEK Tidak Dilibatkan Pihak Manajemen RSBT Pangkalpinang Akan Tetapi Melibatkan PERSI

Gambar : Rumah Sakit Bakti Timah,Dimana Bayi 11 Bulan disaat Kritis Tidak Mendapat Pelayanan Kesehatan dari RSBT Pangkalpinang yang Berujung Meninggal Dunia

"Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. PERSI tidak berhak dan tidak wajib untuk melakukan investigasi,melainkan MKEK yang memiliki kewajiban dan berhak untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian tenaga kesehatan,sesuai dengan mandat dan fungsi sebagai lembaga yang menegakkan kode etik profesi"

 

Terasbabel.my.id,​Pangkalpinang - Kematian tragis seorang bayi berusia 11 bulan bernama Al Zahyan di RSBT Pangkalpinang menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Al Zahyan, yang awalnya dirawat karena muntaber, diduga menjadi korban yang berujung pada kematiannya. Kasus ini sontak memicu sorotan publik terhadap kualitas pelayanan dan transparansi pihak rumah sakit. Senin (8 September 2025)

Kronologi Kejadian

​Al Zahyan dibawa ke UGD RSBT dengan gejala muntah dan diare. Setelah diperiksa, ia dipindahkan ke ruang rawat inap sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, menurut keterangan keluarga, setelah pukul 02.00 WIB, dokter dan perawat meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian, kondisi Al Zahyan memburuk hingga kritis dan akhirnya meninggal dunia.

Memasuki waktu subuh, kondisi Al Zahyan memburuk. Ia mulai menggigil, wajahnya pucat, dan menunjukkan tanda-tanda kesakitan yang luar biasa. Panik, Ayi berulang kali memencet bel darurat di ruangan, namun tidak ada respons.

Bahkan, ketika ia keluar ruangan dan berusaha mencari pertolongan di lobi, tidak ada satu pun perawat atau dokter yang datang. Ayi dan suaminya akhirnya harus merelakan kepergian buah hati tercinta mereka.

Permintaan Maaf Perawat Lepas Keluarga AL Zahyan

​Mirisnya, seorang perawat yang menangani Al Zahyan disebut sempat meminta maaf kepada keluarga, mengakui bahwa bel darurat di ruangan pasien mungkin rusak. Perihal ini mengindikasikan bahwa keluarga sempat menunggu berjam-jam tanpa mendapatkan respons medis yang diperlukan.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Ayi, seorang ibu di Pangkalpinang sekaligus orangtua AZ, bayi 11 bulan yang meninggal di RSBT diduga karena kelalaian penanganan medis.

Respons Pihak RS dan Sorotan Publik

Direktur RSBT, dr. R. Agus Subarkah, berjanji akan melakukan investigasi secara transparan dan objektif. Ia juga memastikan akan ada tindakan tegas jika terbukti ada kelalaian.

Namun, janji ini diragukan oleh publik karena adanya rencana untuk melibatkan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dalam proses investigasi.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak manajemen RSBT berusaha menghindari sanksi hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif.

Gambar : Keluarga Menggendong Jenazah alm. AL Zahyan yang Meninggal Dunia di RSBT Pangkalpinang Akibat Kelalaian tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang tidak responsif terhadap pasien kritis. 

Keseriusan  Pihak Manajemen RSBT Dalam Melakukan Investigasi Dipertanyakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak ada kewajiban bagi PERSI untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian medis. 

Lembaga yang berhak dan wajib melakukan investigasi adalah:

  • Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK): Bertanggung jawab untuk menegakkan kode etik profesi dan melakukan investigasi dugaan kelalaian atau ketidakresponsifan tenaga kesehatan.
  • Dinas Kesehatan (Dinkes): Wajib melakukan investigasi terhadap rumah sakit. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang sebagai pembina dan pengawas mutu pelayanan kesehatan.

Dinas Kesehatan akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan fakta. Hasil investigasi ini dapat merekomendasikan berbagai tindakan, mulai dari mediasi hingga penegakan sanksi administratif, atau bahkan mendorong proses hukum jika ditemukan adanya indikasi kelalaian yang disengaja.

Pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009.

Oleh karena itu, investigasi oleh Dinas Kesehatan sangat penting untuk melindungi hak-hak pasien dan memastikan akuntabilitas.

Humas RSBT Pangkalpinang Bungkam saat Dikonfirmasi Wartawan, Diduga Sembunyikan Fakta Kematian Bayi

​Selain itu, sikap humas RSBT juga menuai kritik. Saat dikonfirmasi oleh awak media, humas RSBT tidak memberikan respons apapun, meskipun pesan konfirmasi sudah dibaca. 

Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dan menghalangi upaya media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Diamnya humas RSBT justru memicu dugaan adanya "alergi" terhadap jurnalis dan memperkuat opini publik bahwa ada yang disembunyikan.

​Kasus kematian Al Zahyan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik masyarakat maupun otoritas terkait, tentang urgensi untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan akuntabilitas di fasilitas publik.

Dengan demikian, kasus kematian bayi 11 bulan di RSBT Pangkalpinang menjadi sorotan publik dan menuntut jawaban yang jelas dari pihak rumah sakit dan dinas kesehatan setempat. (S.M)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close