![]() |
Gambar : Pelaku Feri Kabau Akui Dibayar Oleh Napi Lapas Pangkalpinang, R,Sebesar Rp.40juta untuk Target Selanjutnya |
Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Tim Naga Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Rudi Kiay berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah warga di Semabung dengan menangkap dua tersangka, Feri Kabau dan Sam. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya atas perintah dan dibayar oleh seorang narapidana. Jum'at (22 Agustus 2025)
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan keteguhan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembakaran rumah dapat dijerat dengan pasal pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda.
Jika terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan pada harta benda atau bangunan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Feri Kabau dan Sam melakukan pembakaran rumah di Semabung setelah menerima perintah dan imbalan dari seorang narapidana. Motif di balik perintah ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dengan telah tertangkapnya pelaku, masyarakat Semabung dan sekitarnya diharapkan dapat kembali beraktivitas normal tanpa rasa takut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
Kasus pembakaran rumah di Semabung masih dalam proses hukum. Feri Kabau dan Sam akan dihadapkan pada proses persidangan dan jika terbukti bersalah, mereka akan menerima hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah penangkapan Feri Kabau dan Sam, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, analisis forensik, dan pengumpulan bukti lainnya.
![]() |
Gambar : SAM Pelaku yang Diduga Dibayar Oleh Napi Lapas Pangkalpinang,R , Sebesar Rp.40juta untuk Target Selanjutnya |
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
*kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,"ungkap Kombes Pol Max Mariners, dengan tegas
Penangkapan Feri Kabau dan Sam diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Semabung dan sekitarnya.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu pengungkapan kasus ini.
Kasus pembakaran rumah di Semabung dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Keterlibatan Narapidana dalam Kasus Pembakaran Rumah
Kejadian ini merupakan tamparan dan pukulan telak bagi Lembaga Pemasyarakatan yang mana diduga Seorang Napi mampu melakukan pengendalian dari dalam lapas untuk menyuruh dan membayar orang lain di luar Lapas melakukan tindak pidana kejahatan.
Napi Lapas Pangkalpinang,R,secara tidak langsung Membenarkan jika Adanya Pengendalian Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Pangkalpinang. Ia Rela Mengeluarkan uang Sebesar Rp.40Juta untuk Membayar Pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara melukai target selanjutnya.
Napi R,yang merupakan seorang napi di Lapas Pangkalpinang diduga sebagai otak pelaku di balik perkara penyiraman air keras serta Pembakaran rumah warga di semabung yang membayar pelaku Feri Kabau Cs. Pihak kepolisian diminta dapat memberikan tindakan tegas serta mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus pembakaran rumah di Semabung diduga melibatkan seorang narapidana R,yang memberikan perintah serta imbalan kepada Feri Kabau dan Sam untuk melakukan aksi tersebut Sebesar 40 juta untuk melukai seseorang yang berada di rumah Korban ML.
Dugaan Keterlibatan seorang narapidana di lapas pangkalpinang dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana narapidana di Lapas Pangkalpinang dapat melakukan kontrol dan manipulasi terhadap orang lain dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) diminta untuk bertanggung jawab atas kejadian ini dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan.Lapas harus memastikan bahwa narapidana tidak dapat melakukan aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat dari dalam lapas.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak lapas dan kepolisian perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap narapidana. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana untuk mengurangi risiko mereka melakukan kejahatan lagi setelah bebas.
Dengan kejadian ini berharap adanya tindakan tegas dari Ditnarkoba Polda Babel dan BNN Provinsi Babel
atas Dugaan Keterlibatan Napi R,dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas pangkalpinang.
Pihak Lapas Pangkalpinang harus dapat memastikan dan menyakinkan publik jika tidak ada lagi penggunaan handphone secara bebas oleh napi agar kejadian ini tidak terulang di masa depan. (S.M)