![]() |
Gambar : M ALS Mul Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur Saat Di Hadirkan Dalam Konferensi Pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang |
Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Polresta Pangkalpinang telah menangkap seorang guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka M alias Mul ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Sabtu (23 Agustus 2025)
M alias Mul mengakui perbuatannya dan menyesali kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa korban bukan muridnya, tetapi kenal dari nongkrong dan ngopi bersama.
"Menyesal pak, satu (korban) ini lah pelajar, kami sama-sama suka," ucap M alias Mul.
Tersangka M alias Mul melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Ia berprofesi sebagai guru SD dan pengajar pramuka di salah satu sekolah dasar di Kota Pangkalpinang dan pengajar pramuka serta berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sejak tahun 2023 lalu.
"Korban bukan murid saya, kenal dari nongkrong dan kawan ngopi saja. Kenal dua tahun lalu, cuman tiga kali saya lakukan itu ke korban dan dia mau dilakuin itu," lanjutnya.
M alias Mul hanya bisa tertunduk dan menangis ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang. Ia mengenakan pakaian tahanan, tangan terborgol, dan masker biru, serta dikawal ketat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Penyesalan hingga suara tangisan terdengar dari balik masker tersangka M alias Mul, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang.
Pria tersebut tampil dengan pakaian tahanan, tangan terborgol, serta mengenakan masker biru. Ia dikawal ketat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
M alias Mul harus berurusan dengan hukum setelah polisi meringkusnya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga awal 2025.
Ia hanya bisa tertunduk dan menangis, ketika dihadirkan didalam konferensi pers yang dilakukan Polresta Pangkalpinang dan dipimpin Kapolresta, dihadiri Kasatreskrim dan Kanit PPA.
Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap tersangka M alias Mul. Pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai korban pencabulan. (S.M)