![]() |
Gambar : konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang |
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan keteguhan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
![]() |
Gambar : Feri Kabau Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah Warga Semabung dibayar Oleh Napi FB Als R |
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) siang, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pelaku Feri Kabau,Sam dan M.Rayhan telah diamankan setelah melakukan penyiraman air keras terhadap korban di rumahnya serta Pembakaran rumah warga di Pangkalpinang.
Pengembangan lebih lanjut oleh anggota polisi mengungkapkan bahwa pelaku Feri Kabau juga terlibat dalam kasus pembakaran rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang.
"Kami telah mendatangi TKP, menerima laporan polisi. Ternyata, pelakunya sama adalah Feri Kabau dan Sam Barang bukti sudah diamankan dan sudah diakui pelaku," kata Kombes Pol Max Mariners.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku Feri Kabau berencana melakukan aksi kejahatan lainnya terhadap korban lain, namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel.
"Setelah kami lakukan pengembangan kemarin, yang bersangkutan ini akan melakukan kembali di TKP ketiga. Namun, berhasil digagalkan anggota karena kami telah melakukan penangkapan terlebih dahulu," tegas Kombes Pol Max.
Pelaku juga telah mendapatkan gambar korban ketiga yang akan menjadi sasarannya dan berencana melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Target yang akan dilakukan itu, sudah digambar dan dilakukan survei tiga kali. Kemudian, gagal karena kita telah melakukan penangkapan terlebih dahulu. Yang korban ketiga ini, akan dibayar sebesar Rp40 juta apabila berhasil melukai target," ungkap Kombes Pol Max.
Terungkapnya pelaku tindak pidana kejahatan yang Diduga dibayar oleh seorang napi yang merupakan bos narkoba keberadaan napi tersebut sekarang berada di lapas kelas IIa Pangkalpinang,dikatakan oleh pelaku Feri Kabau target yang selanjutnya sudah digambar dan dilakukan survei tiga kali,apabila berhasil melukai target ia akan dibayar sebesar Rp.40 juta.
Kejadian ini merupakan tamparan dan pukulan telak bagi Lembaga Pemasyarakatan yang mana Seorang Napi diduga mampu melakukan pengendalian dari dalam lapas untuk menyuruh dan membayar orang lain di luar Lapas untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
![]() |
Gambar : SM Pelaku Pembakaran Rumah Warga Semabung Yang Diduga Dibayar Oleh Napi R |
Napi Lapas di Pangkalpinang,R,diduga secara tidak langsung Membenarkan Adanya Pengendalian Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas dengan Rela Mengeluarkan uang Sebesar Rp.40Juta untuk Membayar Pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara melukai target selanjutnya dikarenakan merasa bisnis narkoba dari dalam lapas,Napi R diduga otak pelaku di balik pelaku Feri Kabau Cs, harus di tindak tegas bahakan harus mendapatkan hukum yang setimpal.
Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan mendapatkan perintah dari diduga pelaku utama yang saat ini berada dalam Lapas di Kota Pangkalpinang.
"Ada dua pengungkapan LP yang kami lakukan, modusnya sama yaitu karena ekonomi dan masalah kesal saja. Iri maupun dendam karena kasus narkoba, jadi penyuruhnya itu dari salah satu bandar narkoba dan kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Max.
Setelah penangkapan Feri Kabau,M.Rayhan dan Sam, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, analisis forensik, dan pengumpulan bukti lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembakaran rumah dapat dijerat dengan pasal pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda.
Jika terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan pada harta benda atau bangunan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kini Ketiga tersangka saat tersebut telah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan kejadian ini berharap adanya tindakan tegas dari Ditnarkoba Polda Babel dan BNN Provinsi Babel bekerja sama dengan pihak lapas untuk melakukan investigasi terhadap Napi R dugaan keterlibatan dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas serta pihak Lapas dapat memastikan dan menyakinkan publik jika tidak ada lagi penggunaan handphone secara bebas oleh napi agar kejadian ini tidak terulang di masa depan. (S.M)