PERSI Tidak Ada Kewajiban Melakukan Investigasi,Sikap DINKES Kota Dipertanyakan?Diduga Direktur RS Bakti Timah,dr. R. Agus Subarkah, Sp.Rad (K) TR Menghindari Sanksi Hukuman 10 Tahun Penjara


Gambar : Rumah Sakit Bakti Timah

Tidak Ada Kewajiban Bagi PERSI Sebagai Organisasi Eksternal Untuk Melakukan Investigasi,yang Berhak dan Wajib MKEK Melakukan Investigasi


Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Tragedi kematian bayi 11 bulan di Rumah Sakit Bakti Timah(RSBT)Pangkalpinang meninggalkan luka dan kesedihan mendalam bagi kedua orang tua,serta menjadikan catatan buruk bagi pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan pertanggungjawaban dari RSBT dipertanyakan,hingga sekarang kedua orang tua mencari keadilan yang tidak ada kepastian diberikan oleh pihak manajemen RSBT Pangkalpinang. Minggu(7 September 2025)

Ayi ibu Al Zahyan bersama keluarga membawa anaknya seorang bocah lucu berumur 11 bulan, yang bernama Al Zahyan (Almarhum) ke UGD Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan awal Alzahyan didiagnosis menderita sakit Muntaber (gastroenteritis) berdasarkan keterangan keluarga.

Kronologis Tragedi kematian Bayi 11 Bulan

Lalu, Sekitar pukul 01.30 Wib Alzahyan dipindahkan ke ruang rawat inap lantai atas RSBT, setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 02.00 wib pihak dokter dan perawat meninggalkan ruangan rawat inap Alzahyan. 

Tak berselang lama memasuki waktu subuh hingga pagi hari, Alzahyan yang pada saat itu terlihat menahan sakit luar biasa, badannya menggigil, muka pucat sehingga menimbulkan kepanikan Ayi dan keluarga yang berjaga.

Pada saat itu, Ayi dan keluarganya berusaha meminta pertolongan ke pelayanan medis, dengan memencet bel darurat hingga puluhan kali,namun tidak ada satupun pelayanan medis datang. Akhirnya, keluar ruangan rawat inap ke lobi dan berbagai usaha sudah di lakukan.

Namun sayangnya tidak ada satupun baik itu perawat ataupun dokter yang merespon untuk memberikan pertolongan. Yang pada akhirnya, Ayi bersama suaminya Ari dan keluarga besar harus merelakan kepergian sang buah hati tercintanya.

Permintaan maaf Perawat RSBT Pangkalpinang

Perawat di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) yang menangani AZ, bayi yang meninggal diduga kelalaian medis disebut sempat meminta maaf. Si perawat bahkan menyebut ada kemungkinan bel rusak saat Ayi, ibu AZ itu menunggu berjam-jam namun tak kunjung ada tindakan medis.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Ayi, seorang ibu di Pangkalpinang sekaligus orangtua AZ, bayi 11 bulan yang meninggal di RSBT diduga karena kelalaian penanganan medis.

Gambar : Keluarga Pasian alm.AL Zahyan Mencari Keadilan Dengan Ketidak Pastian Dari  Pihak RSBT Pangkalpinang


Investigasi,Sikap Pihak Manajemen RSBT Yang Menjadi Tanda Tanya Besar

Manajemen Rumah Sakit Bhakti timah menegaskan komitmennya untuk menjalankan investigasi secara transparan, objektif dan melibatkan pihak eksternal guna menjawab keresahan publik.

Dalam pernyataannya, Rumah Sakit Bhakti timah Pangkal Pinang menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Pihak manajemen juga menyampaikan Bela sungkawa mendalam kepada keluarga pasien yang berduka.

"Kami turut berduka cita dan mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan "ujar pihak rsbt

SeBagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan memfasilitasi pertemuan mediasi antara keluarga pasien dengan pihak manajemen Rumah Sakit Bhakti timah serta tenaga kesehatan yang terlibat langsung.

Investigasi dilakukan tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal seperti Dinas Kesehatan dan perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia(PERSI) demi menjaga objektivitas.

Direktur Rumah Sakit Bhakti timah Pangkalpinang,dr. R. Agus Subarkah, Sp.Rad (K) TR., menegaskan pihaknya akan bersikap tegas apabila terbukti ada pelanggaran prosedur maupun kelalaian.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan investigasi ini dengan penuh keterbukaan dan melibatkan pihak eksternal agar hasilnya objektif, apabila terbukti ada kelalaian, Rumah Sakit Bhakti timah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,"Tegas Agus

Diduga RSBT Melanggar dan Tidak Menjalankan Aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Selanjutnya, apresiasi yang tinggi patut diberikan terhadap manajemen Rumah Sakit Bhakti timah Pangkalpinang berniat melakukan investigasi.

Namun, sebagai Direktur Rumah Sakit Bhakti timah Pangkal Pinang Sangat disayangkan dengan memberi pernyataan kepada publik dalam melakukan investigasi melibatkan perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia(PERSI), pernyataan tersebut membuat pertanyaan besar bagi publik.

Apakah pihak manajemen Rumah Sakit Bhakti timah Pangkalpinang berniat menghindari sanksi pidana, perdata dan administratif?

Apakah manajemen Sakit Bakti timah berusaha menghindari tanggung jawab ganti rugi terhadap keluarga pasien? 

Apakah manajemen Rumah Sakit Bhakti timah Pangkalpinang berniat membodohi publik atau hanya sekedar Formalitas, dikarenakan tidak ada kewajiban bagi persi melakukan investigasi, sedangkan manajemen memberi pernyataan melibatkan PERSI dalam melakukan investigasi?

Gambar : Keluarga Alm.AL Zahyan Mencari Keadilan Yang Ketidak Pastian Dari Pihak RSBT Pangkalpinang


Ironisnya, pihak manajemen menyampaikan investigasi dengan melibatkan pihak eksternal salah satunya PERSI, Sungguh sangat miris sikap dari pihak manajemen Rumah Sakit Bhakti timah Pangkalpinang atas pernyataan tersebut.

Kenyataan sebenarnya tidak ada kewajiban bagi PERSI sebagai organisasi eksternal untuk melakukan investigasi, pasien atau keluarga yang mengalami kelalaian medis dalam pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bhakti timah dapat melaporkan ke MKEK yang berhak dan wajib melakukan investigasi dugaan kelalaian, kealpaan, serta ketidak responsif tenaga kesehatan yang berakibat pada kematian pasien sesuai dengan mandat dan fungsi sebagai lembaga yang menegakkan kode etik profesi.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan wajib melakukan investigasi terhadap rumah sakit terkait dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang berakibat kematian pasien.

Hal ini diatur dalam undang-undang yang memberikan wewenang kepada dinas kesehatan sebagai pembina dan pengawas mutu pelayanan kesehatan untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar, serta melindungi hak-hak pasien, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Investigasi wajib dilakukan untuk melindungi hak-hak pasien yang dirugikan, memastikan ada akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit. Investigasi oleh Dinas Kesehatan akan memastikan apakah rumah sakit telah memenuhi tanggung jawab ini. 

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:

Pasal 46 secara eksplisit menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, berdasarkan doktrin vicarious liability atau tanggung jawab atas tindakan orang lain di bawah pengawasan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan:

Undang-undang ini juga memperkuat tanggung jawab rumah sakit dan memberikan dasar bagi dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan dan investigasi.

Berdasarkan hasil investigasi, dinas kesehatan dapat merekomendasikan berbagai tindakan, termasuk mediasi, penegakan sanksi administratif, atau mendorong pelaporan secara pidana jika ada indikasi kesengajaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Awak media melakukan konfirmasi kepada humas Rumah Sakit Bakti timah Pangkalpinang, yang mana dalam pertanyaan konfirmasi tersebut terkait, 

1. Apakah investigasi diduga sebagai upaya untuk meredam agar pihak keluarga pasien tidak melaporkan ke Kepolisian, karena tidak ada tenggat waktu investigasi tersebut sehingga tidak ada kepastian hukum? 

2. Apakah ada upaya yang diduga pihak manajemen Rumah Sakit Bhakti timah Pangkalpinang untuk menghindari tanggung jawab dan sanksi pidana serta perdata?

Meskipun konfirmasi tersebut telah dibaca oleh humas RSBT Pangkalpinang dengan tanda centang dua dan laporan dibaca tertanda berwarna biru, namun tidak ada jawaban atau respon apapun dari pihak humas. Sikap diam dari humas RSBT Pangkalpinang ini menimbulkan dugaan bahwa pihak rumah sakit memiliki "alergi" terhadap wartawan.

Sebagai humas, seharusnya dapat memberikan informasi kepada wartawan agar dalam pemberitaan dapat memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan berita. Dengan tidak adanya respon dari humas RSBT Pangkalpinang, maka akan sulit bagi awak media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang tentang kasus kematian Al Zahyan. (S.M)






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close