Lapas Sungailiat Klarifikasi: Napi yang Diduga Pakai HP Sudah Ditindak,Kalapas Ucapkan Terima Kasih Kepada Rekan-Rekan Media Telah Membantu Kinerja

Gambar : Lapas Kelas IIB Sungailiat


Terasbabel.my.id,​SungailiatLapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, memberikan klarifikasi terkait dugaan seorang narapidana berinisial SDM yang menggunakan telepon genggam (HP) untuk melakukan video call (VC) dan mengunggah status WhatsApp berisi foto narkoba. Pihak lapas menegaskan bahwa narapidana dilarang keras memiliki dan menggunakan HP. Jum'at (12 September 2025)

​Kepala Lapas Kelas II Sungailiat, Ary Nirwanto, menjelaskan bahwa narapidana yang bersangkutan telah diperiksa dan telah ditempatkan di sel pengasingan (strafsel) untuk pemeriksaan awal.

​"Terkait status WhatsApp, kebenarannya masih dipertanyakan. Siapa saja bisa mengubah nama orang lain menjadi nama SDM. Perlu pembuktian kuat dan meyakinkan apakah benar status WhatsApp tersebut milik warga binaan kami," tegas Ary di Sungailiat

Apresiasi dan Penindakan Tegas

​Ary menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah berfungsi sebagai "kontrol" dan mengawasi kinerja petugas lapas. Ia menganggap laporan tersebut sebagai kritik yang membangun. 

"Apabila warga binaan Lapas Sungailiat terbukti melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan yang ada," ujarnya.

​Senada dengan Ary, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Kelas IIA Sungailiat, Andri Febrianto, juga mengapresiasi peran media yang telah membantu dan mengingatkan pihak lapas atas kekurangannya.

​Andri menjelaskan bahwa narapidana SDM langsung ditindak dan ditempatkan di sel pengasingan (strafsel) untuk pemeriksaan awal. 

"Warga binaan tersebut langsung ditindak dan ditempatkan di sel pengasingan(strafsel)untuk pemeriksaan awal dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka napi bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,"tegas Andri

​Ia menambahkan, SDM akan tetap berada di sel pengasingan sambil menunggu hasil pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 24 dan 26.

Gambar : Kalapas Kelas IIB Sungailiat,Ary Nirwanto,ucapkan Terima Kasih kepada rekan-rekan Media telah Membantu Kinerja Lapas


Fasilitas Resmi dan Pengawasan Ketat

​Ary Nirwanto kembali menegaskan bahwa larangan membawa HP berlaku karena alat komunikasi itu dapat memicu kejahatan lanjutan dari dalam lapas, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, atau pemerasan.

​Meskipun demikian, pihak lapas tidak melarang narapidana berkomunikasi dengan keluarga. Mereka menyediakan fasilitas resmi yang aman dan terawasi, yaitu Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

​"Dari sarana ini, mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga atau temannya. Saluran komunikasi yang kami sediakan tetap diawasi, termasuk dengan mencatat nomor tujuan dan mendengarkan isi pembicaraannya," jelas Ary.

​Andri Febrianto menambahkan, penggunaan HP oleh narapidana dapat menyebabkan penundaan atau pembatasan hak-hak bersyarat seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Oleh karena itu, pihak lapas bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran tersebut.

​Selain HP, pihak lapas juga secara rutin melakukan razia mendadak ke kamar-kamar narapidana untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang lain seperti narkoba dan senjata tajam.

Jika masyarakat mengetahui adanya narapidana yang menggunakan HP di dalam kamar hunian di lapas,dapat melaporkannya kepada Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan atau petugas terkait akan tetapi dengan dasar bukti yang kuat,akurat serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Dengan demikian, Lapas Sungailiat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah terjadinya kejahatan lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat. (S.M)











Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close