Kapolres Pangkalpinang "Berang", Perintahkan Tangkap Kembali Anggota Brimob yang Sempat Dilepas Usai Kedapatan Miliki Sabu

Gambar :  Polres Pangkalpinang

"Jika Saja Kapolres Tidak Mengetahui Kejadian atas Dilepasnya Oknum Brimob,Abi yang tertangkap memiliki Sabu oleh Anggota Sat.Res Narkoba Polres Pangkalpinang Mungkin Oknum Brimob Tersebut Aman. Diduga Main "Mata"Diharapkan Propam Polda Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Anggota Sat.Res Narkoba(HB,AW, TM, RY, dan FB)!"

Terasbabel.my.id,PangkalpinangKasus dugaan skandal Anggota Sat.Res Narkotika Polresta Pangkalpinang yang melibatkan oknum Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan publik. Kejadian memalukan ini kembali mencoreng institusi Polri di Pangkalpinang. Oknum Brimob tersebut diduga dilepaskan oleh anggota Sat.Res Narkotika Polresta Pangkalpinang meskipun tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Selasa(23 September 2025)

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang diduga melepaskan seorang oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

Sontak saja kejadian ini langsung memicu kemarahan bagi Kapolres Pangkalpinang, yang kemudian dengan tegas memerintahkan  untuk melakukan penangkapan kembali terhadap oknum Brimob tersebut.

Kapolres Pangkalpinang, dikabarkan "berang" dan tidak dapat menerima atas tindakan anak buahnya yang jelas-jelas menyalahi prosedur.

Pada keesokan harinya, Kamis, 18 September 2025, Kapolresta Pangkalpinang dengan tegas langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan kembali terhadap oknum Brimob AB dan lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota yang terlibat dalam kasus ini.

Penangkapan kedua ini dilakukan atas perintah tegas Kapolres, menunjukkan keseriusan pimpinan dalam menangani kasus ini dan mengoreksi kesalahan fatal yang dilakukan tim di lapangan. Sementara anggota brimob tersebut dititipkan di sel Mako Brimob kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas institusi kepolisian, serta menimbulkan kekhawatiran tentang standar ganda dalam penegakan hukum. 

*Kronologi Kejadian: Penangkapan Janggal di Belakang SPBU Bacang*

Menurut sumber terpercaya dari internal Polres Pangkalpinang, kejadian ini berawal pada Rabu malam, 17 September 2025. Sebuah tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Katim HB, bersama anggota lainnya seperti AW, TM, RY, dan FB, melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Brimob Polda Babel berinisial AB. Penangkapan itu terjadi di belakang SPBU Bacang, Kecamatan Bukit Intan.

Dari tangan AB, ditemukan barang bukti yang sangat signifikan, yaitu sembilan paket kecil dan satu paket besar narkoba jenis sabu. Namun, sebuah kejanggalan terjadi.

Alih-alih dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum, AB justru dilepaskan begitu saja. Sementara itu, barang bukti sabu diduga diambil oleh anggota Satres Narkoba yang melakukan penangkapan.

Gambar : Oknum Brimob,Abi berikut barang bukti Ditangkap Kembali atas Perintah Kapolres Sebelumnya Oknum Brimob tersebut Dilepaskan oleh Anggota Sat.Res Narkoba Polres Pangkalpinang

*Pelanggaran Berat: dari Prosedur Hingga Kode Etik*

Tindakan anggota polisi yang melepaskan tersangka setelah penggeledahan, lalu baru menangkapnya kembali keesokan harinya, dapat berpotensi dikenakan sanksi berat. Para anggota tersebut diduga telah melanggar prosedur hukum acara pidana yang ketat dalam KUHAP.

Melepaskan tersangka yang sudah tertangkap tangan dengan barang bukti tanpa alasan yang sah bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.

Lebih dari itu, tindakan ini juga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, para anggota yang terlibat dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang berat, mulai dari sanksi etik hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran semacam ini akan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP). 

Jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau menimbulkan kerugian, para anggota yang terlibat juga bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan KUHP atau KUHAP yang baru.

*Sikap Bungkam Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang*

Upaya konfirmasi terkait insiden ini dilakukan oleh awak media kepada Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada respons ataupun jawaban dari yang bersangkutan, pada hal pesan WhatsApp tersebut tertanda centang dua.

Sikap bungkam Kasat Res Narkoba ini sangat disayangkan, terkesan "alergi" terhadap wartawan. Seorang pejabat dengan pangkat AKP seharusnya memahami pentingnya transparansi dan konfirmasi dari media, demi menjaga pemberitaan yang seimbang, akurat, dan dapat dipercaya oleh publik. Sikap ini justru memicu spekulasi dan memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

*Harapan Publik: Keadilan Tanpa Pandang Bulu*

Masyarakat Pangkalpinang kini menyoroti kasus ini dengan seksama. Insiden ini kembali menodai citra Polri dan menimbulkan kekhawatiran tentang standar ganda dalam penegakan hukum.

Publik berharap agar penanganan kasus narkoba, terutama yang melibatkan oknum internal, dapat dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum itu sendiri.

Rusaknya Kepercayaan Publik dan Kredibilitas Institusi, Insiden ini bukan hanya masalah internal kepolisian. Tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat menurunkan kepercayaan publik secara drastis serta merusak kredibilitas institusi kepolisian.

Masyarakat menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa tebang pilih, terlebih dalam kasus narkoba yang sangat merusak generasi muda.

Dugaan adanya "permainan" dalam kasus penangkapan ini menimbulkan keraguan besar di mata publik. Langkah cepat yang diambil oleh Kapolresta Pangkalpinang dengan memerintahkan penangkapan ulang terhadap oknum Brimob AB diharapkan dapat menjadi sinyal bahwa institusi Polri serius dalam menindak anggotanya yang melakukan penyimpangan.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan sidang etik yang akan dijalani oleh para anggota yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Berharap proses hukum dan sidang etik yang transparan dan adil, agar kasus ini tidak berakhir menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian. 

Dengan adanya perintah tegas dari Kapolresta, publik menantikan tindak lanjut dan sanksi yang jelas bagi oknum Brimob serta anggota Satres Narkoba polres pangkalpinang yang terbukti menyalahi wewenang.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. (S.M)






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close