Tim Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah,Tiga Orang Pelaku Diamankan

Gambar : Konferensi Pers yang Digelar di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang Di Pimpin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.


Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Tim Naga Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Rudi Kiay berhasil mengungkap penyiraman air keras terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dan pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang. Ketiga pelaku Feri Kabau,M.Rayhan dan Sam yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut Mengaku dibayar oleh seorang napi,kini tiga orang pelaku telah diamankan.


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Pangkalpinang.


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan keteguhan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan. 


"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.


Dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21 Agustus 2025) siang, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pelaku Feri Kabau,Sam dan M.Rayhan telah diamankan setelah melakukan penyiraman air keras terhadap korban di rumahnya serta Pembakaran rumah warga di Pangkalpinang.


Gambar : Konferensi Pers yang Digelar di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang Di Pimpin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.

Pengembangan lebih lanjut oleh anggota polisi mengungkapkan bahwa pelaku Feri Kabau juga terlibat dalam kasus pembakaran rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang.


 "Kami telah mendatangi TKP, menerima laporan polisi. Ternyata, pelakunya sama adalah Feri Kabau dan Sam Barang bukti sudah diamankan dan sudah diakui pelaku," kata Kombes Pol Max Mariners.


Polisi juga menemukan bahwa pelaku Feri Kabau berencana melakukan aksi kejahatan lainnya terhadap korban lain, namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel. 


"Setelah kami lakukan pengembangan kemarin, yang bersangkutan ini akan melakukan kembali di TKP ketiga. Namun, berhasil digagalkan anggota karena kami telah melakukan penangkapan terlebih dahulu," tegas Kombes Pol Max.


Gambar : Feri Kabau Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah Warga Semabung

Pelaku juga telah mendapatkan gambar korban ketiga yang akan menjadi sasarannya dan berencana melakukan penganiayaan terhadap korban. 


"Target yang akan dilakukan itu, sudah digambar dan dilakukan survei tiga kali. Kemudian, gagal karena kita telah melakukan penangkapan terlebih dahulu. Yang korban ketiga ini, akan dibayar sebesar Rp40 juta apabila berhasil melukai target," ungkap Kombes Pol Max.


Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan mendapatkan perintah dari diduga pelaku utama yang saat ini berada dalam Lapas di Kota Pangkalpinang.


 "Ada dua pengungkapan LP yang kami lakukan, modusnya sama yaitu karena ekonomi dan masalah kesal saja. Iri maupun dendam karena kasus narkoba, jadi penyuruhnya itu dari salah satu bandar narkoba dan kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Max.


Setelah penangkapan Feri Kabau,M.Rayhan dan Sam, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, analisis forensik, dan pengumpulan bukti lainnya.


Gambar : SAM Pelaku Pembakaran Rumah Warga Semabung

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembakaran rumah dapat dijerat dengan pasal pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda.


Jika terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan pada harta benda atau bangunan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Kini Ketiga tersangka saat tersebut telah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (S.M)






#Timnaga

#Kapolrestapangkalpinang

#KombesPolMax Mariners

#Timnagapolrestapangkalpinang

#Polrestapangkalpinang



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close