Tim Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Semabung,Feri Kabau dan Sam Dibayar Oleh Seorang Napi

Gambar : Feri Kabau Pelaku Pembakaran Rumah Warga Semabung



Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Tim Naga Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Rudi Kiay berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah warga di Semabung dengan menangkap dua tersangka, Feri Kabau dan Sam. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya atas perintah dan dibayar oleh seorang narapidana. Kamis (21 Agustus 2025)


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Pangkalpinang.


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan keteguhan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus kejahatan. 


"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.


Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembakaran rumah dapat dijerat dengan pasal pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda.


Jika terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan pada harta benda atau bangunan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Feri Kabau dan Sam melakukan pembakaran rumah di Semabung setelah menerima perintah dan imbalan dari seorang narapidana. Motif di balik perintah ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Dengan telah tertangkapnya pelaku, masyarakat Semabung dan sekitarnya diharapkan dapat kembali beraktivitas normal tanpa rasa takut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan.


Kasus pembakaran rumah di Semabung masih dalam proses hukum. Feri Kabau dan Sam akan dihadapkan pada proses persidangan dan jika terbukti bersalah, mereka akan menerima hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Setelah penangkapan Feri Kabau dan Sam, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, analisis forensik, dan pengumpulan bukti lainnya.


Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Penangkapan Feri Kabau dan Sam diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Semabung dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu pengungkapan kasus ini.


Gambar : SAM,Salah Satu Pelaku Pembakaran Rumah Warga Semabung


Kasus pembakaran rumah di Semabung dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.


*Keterlibatan Narapidana dalam Kasus Pembakaran Rumah*


Kasus pembakaran rumah di Semabung melibatkan seorang narapidana yang diduga memberikan perintah dan imbalan kepada Feri Kabau dan Sam untuk melakukan aksi tersebut.


Keterlibatan narapidana dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana narapidana dapat melakukan kontrol dan manipulasi terhadap orang lain dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) diminta untuk bertanggung jawab atas kejadian ini dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian yang ada di dalam lapas. Lapas harus memastikan bahwa narapidana tidak dapat melakukan aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat dari dalam lapas.


Untuk mencegah kejadian serupa, pihak lapas dan kepolisian perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap narapidana. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana untuk mengurangi risiko mereka melakukan kejahatan lagi setelah bebas. (S.M)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close