![]() |
Gambar ilustrasi |
Terasbabel.my.id,Bangka Belitung - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin meresahkan. Merek Trend menjadi salah satu contoh rokok ilegal yang masih beredar luas di pasaran tanpa tersentuh hukum. Padahal, rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang cukai. Jum'at(08 Agustus 2025)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran rokok ilegal ini telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang luas. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui jalur pelabuhan dengan modus operandi yang terorganisir. Setiap pengiriman dilakukan dengan sangat rapi dan terkoordinasi, sehingga sulit untuk mendeteksi kegiatan ilegal ini.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat Bea dan Cukai dalam peredaran rokok ilegal ini semakin menguat. Berdasarkan pengakuan Mr. X, mantan pemain rokok ilegal, pengiriman rokok ilegal melalui pelabuhan dengan minimal 50 dus sudah termasuk "uang koordinasi" ke Bea Cukai.
"Rokok ilegal yang sedang marak beredar dikirim melalui jalur pelabuhan minimal pengiriman sebanyak 50 dus sudah termasuk 'uang koordinasi' ke Bea Cukai," ungkap Mr. X dalam wawancara dengan awak media.
Mr. X juga mengungkapkan bahwa bisnis rokok ilegal sangat menjanjikan dengan modal yang relatif rendah. "Modal cuma Rp 7.500 per bungkus dan dijual dengan harga berkali lipat. Bayangkan betapa besarnya keuntungan yang didapatkan jika dibandingkan dengan rokok resmi," jelas Mr. X.
Gambar : Rokok ilegal Trend yang Telah Menyalahi Aturan Dalam Penggunaan Pita Cukai Jenis SKT
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Bea Cukai.
Menurut Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Selain itu, Pasal 58 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Gambar : Rokok ilegal Trend yang Telah Menyalahi Aturan Dalam Penggunaan Pita Cukai Jenis SKT
Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan tindakan dan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan serta integritas hukum.
"Kami berharap Bea Cukai dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku," kata seorang warga saat di jumpai di salah satu toko
Kepala Bea Cukai setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terhadap mudahnya akses masuk peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
Berharap Aparat Penegak Hukum memberi tindakan dan sanksi hukum,sebagai efek jera agar peredaran rokok ilegal tidak merajalela,prihal ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi juga soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini. (S.M)