![]() |
Gambar ilustrasi |
Terasbabel.my.id,Bangka Belitung-Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin meningkat seperti merek Trend yang masih beredar luas secara bebas di pasaran tanpa tersentuh hukum bahkan tidak ada tindakkan meskipun regulasi barang kena cukai telah diterapkan. Kamis(07 Agustus 2025)
Rokok Ilegal merek Trend dengan menggunakan pita cukai Jenis SKT(Sigaret Kretek Tangan)sudah menyalahi aturan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia tentang cukai,Diketahui Rokok ilegal Merek Trend yang di jalani oleh Fery hingga saat ini sedikit pun tak tersentuh Bea & Cukai maupun Aparat Penegak Hukum.
Gambar : Rokok ilegal Merek Trend Menggunakan Pita Cukai Jenis SKT
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Dugaan keterlibatan Oknum Pejabat Bea & Cukai semakin mencuat adanya"uang koordinasi"yang mengalir ke kantong Kabid Penindakan bagaimana tidak peredaran rokok ilegal semakin merajalela dan dengan bebas masuk ke Bangka Belitung.
Rokok ilegal tidak memberi pemasukan pada negara melainkan memberi pemasukan Ke "Kantong" Oknum Kabid Penindakan Bea Cukai,bahkan menyalahi aturan dan bisa berurusan dengan hukum.
Dengan bebasnya rokok ilegal masuk melalui jalur pelabuhan menunjukkan atas lemahnya pengawasan dari bea cukai atau dugaan adanya"uang koordinasi"dari pengusaha rokok ilegal kepada Oknum Kabid Penindakan Bea Cukai.
Demi mendapatkan informasi terkait peredaran rokok ilegal Awak media pun berkunjung Kekediaman Mr.X mantan pemain rokok ilegal. Mr.X mengatakan,rokok ilegal yang sedang marak beredar di kirim melalui jalur pelabuhan minimal pengiriman sebanyak 50 dus sudah termasuk "uang koordinasi"ke Bea Cukai.
Gambar : Rokok ilegal Merek Trend Menggunakan Pita Cukai Jenis SKT
"Rokok ilegal yang sedang marak beredar di kirim melalui jalur pelabuhan minimal pengiriman sebanyak 50 dus sudah termasuk "uang koordinasi"ke Bea Cukai.
"ungkap Mr.X kepada awak media
Melanjutkan perbincangan,dikatakan Mr.X bisnis rokok ilegal sangat menjanjikan,modal cuma Rp.7.500/per bungkus dan di jual kembali dengan harga berkali lipat,bayangkan betapa besarnya keuntungan yang didapatkan,jika di bandingkan dengan rokok resmi.
"bisnis rokok ilegal sangat menjanjikan,modal cuma Rp.7.500/per bungkus dan di jual dengan harga berkali lipat,bayangkan betapa besarnya keuntungan yang didapatkan jika di bandingkan dengan rokok resmi"jelas Mr.x kepada awak media
Setiap orang dengan sengaja menjual atau mengedarkan rokok ilegal bisa terancam pidana dan denda sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, beberapa sanksi yang bisa menjerat para oknum pengedar atau penjual rokok ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Pasal 58: Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Berharap Aparat Penegak Hukum memberi tindakan dan sanksi hukum,sebagai efek jera agar peredaran rokok ilegal tidak merajalela,prihal ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi juga soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini. (S.M)