Dugaan Praktik Korupsi Solar Subsidi Mengguncang Bangka Belitung


Bangka Belitung - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diguncang oleh dugaan praktik korupsi tata niaga solar subsidi. Jejaring distribusi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya menyasar rakyat kecil, justru diduga dibajak oleh oknum-oknum yang bermain di balik perusahaan fiktif bernama _PT Makmur Jaya Abadi_. Minggu(27 Juli 2025)


Penelusuran yang dilakukan tim wartawan mengungkap skema sistematis dan terselubung yang diduga melibatkan pemilik tiga SPBU sekaligus. Solar subsidi disedot dari tiga titik, yakni SPBU Riau Silip, SPBN Tempilang, dan SPBN Mentok, yang ketiganya diketahui berada di bawah kepemilikan satu nama, _Subiatini_.


Bahan bakar itu kemudian tidak langsung disalurkan ke masyarakat, tetapi dialihkan ke gudang penyimpanan tersembunyi untuk kemudian dikemas ulang dan dimuat ke dalam mobil tangki biru putih yang membawa nama PT Makmur Jaya Abadi.


Nama PT Makmur Jaya Abadi hanya sebagai kedok untuk mengelabui pengawas distribusi. Di lapangan, tidak ada kantor, tidak ada perizinan niaga, tidak ada izin angkut. Ini hanya tempelan untuk menutupi praktik korupsi.


Pengambilan solar subsidi dilakukan rutin dengan jumlah besar. Solar bersubsidi ini kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga keekonomian, berkisar Rp10.000 hingga Rp13.000 per liter, jauh di atas harga subsidi yang dipatok pemerintah sekitar Rp6.800 per liter. Potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.


Sanksi hukum berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku : 


1. Sanksi pidana dapat berupa penjara, denda, atau kurungan. Contoh: Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, pembekuan rekening, atau penghentian kegiatan usaha. Contoh: Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


3. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi, pengembalian harta, atau pembatalan kontrak. Contoh: Undang-Undang Perdata, Undang-Undang Perdagangan.


Dalam kasus dugaan korupsi solar subsidi, sanksi hukum yang dapat dijatuhkan antara lain:


Pidana penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001) serta Denda sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001) dan Pencabutan hak  untuk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001), Pengembalian kerugian kepada negara atau masyarakat yang terkena dampak korupsi sesuai dengan Undang-Undang Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


Pihak berwajib diharapkan dapat melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap praktik korupsi ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.


Dugaan praktik korupsi solar subsidi di Bangka Belitung merupakan kasus yang sangat serius. Pihak berwajib harus segera mengambil tindakan untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. (S.M)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close