Tambang Timah Ilegal di Perairan Teluk Inggris Kembali Beroperasi

Gambar: Aktivitas Tambang Timah Ilegal Di Perairan Teluk Inggris


Terasbabel.my.id,Bangka Barat - Aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Teluk Inggris, Keranggan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali beroperasi meskipun aparat penegak hukum (APH) telah melakukan penertiban dan penindakan berulang kali. Para penambang diduga beroperasi pada malam hari untuk menghindari deteksi. Senin(01 September 2025)

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kemarahan para nelayan tradisional lokal karena dilakukan di jalur mata pencaharian mereka. Banyak alat tangkap nelayan yang rusak diduga akibat terkena mesin tambang, sehingga memicu keresahan di kalangan nelayan.

"Saya sangat menyayangkan masih adanya aktivitas tambang ilegal ini. Aksi ini dilakukan secara terorganisir dan terencana. Masih ada puluhan unit ponton isap produksi yang beroperasi diam-diam pada malam hari, akibatnya ada alat tangkap rekan kita yang rusak," ujar salah seorang nelayan setempat.

Kondisi ini tidak hanya merusak alat tangkap nelayan tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam penghidupan nelayan. 

"Ini juga merusak dasar laut, memicu kekeruhan air, dan menghancurkan ekosistem laut yang menjadi habitat ikan-ikan. Ikan-ikan jadi menjauh. Jangankan hasil tangkapan, mau pasang jaring saja sudah tidak bisa,"ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Gambar: Aktivitas Tambang Timah Ilegal Di Perairan Teluk Inggris

"Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar seorang ahli hukum lingkungan.

Aparat penegak hukum telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Perairan Teluk Inggris. Namun, tambang ilegal tetap beroperasi karena kurangnya efektivitas penindakan dan kurangnya sumber daya untuk mengawasi area yang luas.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat nelayan untuk memantau dan melaporkan aktivitas ilegal," ujar seorang pejabat APH.

Ketua Persatuan Nelayan Mentok, Hasan, menyatakan akan segera mengirim surat terbuka kepada Kapolres Bangka Barat dan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendesak tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. 

"Kami mendesak tindakan tegas untuk kegiatan ini dari pemerintah daerah dan jajaran. Ini bukan kejadian baru. Kami sudah berkali-kali dirugikan, tapi pelakunya seperti kebal hukum," ujarnya.

Awak media akan melakukan Upaya-upaya konfirmasi terhadap pihak terkait agar para nelayan tidak terganggu dengan adanya aktivitas penambangan ilegal di teluk inggris. 

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan yang efektif untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta mata pencaharian nelayan lokal. ( S.M )




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close