Publik Minta Pemkot Pangkalpinang Audit Pendapatan Sewa Eks Water Ledeng

Gambar Kantor Pemkot Pangkalpinang


Terasbabel.my.id,Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan segera melakukan audit atas pendapatan sewa Eks Water Ledeng yang terletak di Jalan Sudirman. Lahan tersebut sebelumnya disewakan semasa Maulana Aklil atau akrab dipanggil Molen masih menjabat sebagai Walikota Pangkalpinang untuk usaha Kopi Es Sudirman dengan harga sewa yang meningkat dari Rp 30 juta menjadi Rp 40 juta per tahun pada 2022. Minggu(10 Agustus 2025)


Permasalahan ini mencuat setelah PT Cinda Karya Media mengajukan permohonan sewa lahan yang sama untuk pemasangan billboard. Pemerintah Kota Pangkalpinang kemudian melakukan pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya dan PDAM Tirta Pinang untuk membahas permohonan tersebut.


Sekda Mie Go menyatakan bahwa sewa lahan masih diperbolehkan berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, karena lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya, maka diperlukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. 

"Kami akan mengkaji aturan dan perundang-undangan yang berlaku, kemudian hasilnya akan diserahkan ke PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat disewakan atau tidak," imbuhnya.

Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait pengajuan pembangunan di lahan eks PDAM tersebut.

"Kami akan mengkaji apakah pembangunan tersebut diizinkan atau tidak. Tim Cagar Budaya terdiri dari tujuh orang ahli independen yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait kawasan cagar budaya," ungkapnya.

Keputusan akhir terkait pemanfaatan lahan ini akan bergantung pada hasil kajian Tim Cagar Budaya. Jika disetujui, rencana pemasangan baliho tersebut akan dilelang dengan nilai yang berpotensi menambah pendapatan PDAM Tirta Pinang. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, Tim Cagar Budaya, dan Kepala Seksi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang beserta instansi terkait.

Sementara itu, publik mempertanyakan kemana uang sewa tersebut masuk. Oleh karena itu, pemerintah kota Pangkalpinang diharapkan agar segera melakukan audit untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan sewa lahan tersebut.

Harapannya, audit ini dapat memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan pengelolaan pendapatan sewa tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah kota Pangkalpinang diharapkan melakukan kajian mendalam terkait permohonan sewa tersebut dan memastikan bahwa pengelolaan pendapatan sewa lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pertemuan tersebut sangat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan transparan terkait pemanfaatan lahan PDAM untuk pemasangan billboard. Publik juga berharap agar pemerintah kota Pangkalpinang dapat memberikan transparansi terkait penggunaan uang sewa tersebut.

Pertanyaan tentang uang sewa Kopi Es Sudirman   yang meningkat dari Rp 30 juta menjadi Rp 40 juta per tahun dan apakah uang tersebut masuk ke kas negara?perlu diusut dan diaudit. Perihal sewa Eks Water Ledeng tersebut dilakukan semasa Maulana Aklil atau akrab dipanggil Molen masih menjabat sebagai Walikota Pangkalpinang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Jika Eks Water Ledeng disewakan oleh PDAM Tirta Pinang, maka pendapatan dari sewa tersebut seharusnya masuk ke kas PDAM atau pemerintah kota Pangkalpinang sebagai PNBP.

Pengelolaan PNBP diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, termasuk tata cara pembayaran dan pengembalian PNBP. Jika terdapat kelebihan pembayaran PNBP, maka pengembalian PNBP harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kota Pangkalpinang sebaiknya segera melakukan audit atas pendapatan sewa Eks Water Ledeng untuk mengetahui apakah uang tersebut memang benar masuk ke kas pemerintah kota atau tidak.


Dalam hal ini, publik berhak mengetahui perihal tersebut dan pemerintah kota Pangkalpinang harus memastikan bahwa pengelolaan pendapatan sewa lahan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, permintaan audit atas pendapatan sewa Eks Water Ledeng sangatlah tepat untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.


Dengan demikian, pemerintah kota Pangkalpinang diharapkan dapat menunjukkan komitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi belanja daerah untuk kepentingan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi ataupun penjelasan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap permasalahan tersebut diatas. Sementara itu, Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait perihal permasalahan tersebut diatas. (S.M)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close