Melakukan Pelanggaran Berat: Yulianto Satin Mantan Bupati Bangka Tengah Serta Toni Tamsil Terancam Pencabutan PB

Gambar Lapas Kelas IIa Pangkalpinang

Terasbabel.my.id,Pangkalpinang-Dugaan Napi Yulianto Satin Mantan Bupati serta Toni Tamsil ALS Aki Menggunakan Handphone serta adanya fasilitas istimewa terhadap kedua napi tersebut diungkapkan oleh Hendra Salah Satu Mantan napi lapas kelas IIa Pangkalpinang.Sabtu(16 Agustus 2025)

Hendra, mantan narapidana Lapas Pangkalpinang, membenarkan bahwa beberapa narapidana di Blok C, khususnya di kamar 1, menggunakan handphone di kamar masing-masing. Bahkan, Yulianto Satin, mantan Bupati yang menjadi narapidana di Blok C, diduga memiliki fasilitas mewah seperti kompor listrik dan mini proyektor dengan akses internet.

Hebatnya lagi,Toni Tamsil ALS Aki yang diketahui masyarakat Bangka Belitung sebagai adik kandung dari AON, menurut informasi dari Nara sumber Toni Tamsil ALS Aki mendapatkan fasilitas istimewa. Toni Tamsil ALS Aki memiliki kamar tersendiri yaitu ditemptkan di kamar poli klinik Lapas dengan segala fasilitas salah satu nya handphone.

Perihal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang fungsi Klinik di Lembaga pemasyarakatan,apakah Toni Tamsil ALS Aki mempunyai riwayat penyakit kronis sehingga diharuskan di tempatkan di klinik?Toni Tamsil ALS Aki dalam keadaan sehat,terpantau awak media Toni Tamsil ALS Aki sedang berada diperkebunan Lapas Pangkalpinang dengan santai, dengan begitu benar saja jika adanya perlakuan istimewa terhadap Toni Tamsil ALS Aki.

Ketentuan hukum yang mengatur hak dan larangan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. 

Meskipun telah dijatuhi hukuman pidana, setiap narapidana tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang, seperti hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, kunjungan keluarga, serta pembinaan rohani dan keterampilan. 

Namun di sisi lain, narapidana juga dikenai berbagai larangan yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas. Penerapan ketentuan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.

Hak narapidana di dalam lapas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan larangan narapidana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 8/2024.

Larangan Napi menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).

Sementara sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone telah diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas.

Apakah perlu ada perubahan dalam sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas untuk mencegah kasus serupa di masa depan? Namun kembali ke pribadi masing-masing karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat. (S.M)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close