Ka Kanwil Ditjenpas Babel,Herman Sawiran Diminta Tidak Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Napi Yulianto Satin Dan Toni Tamsil ALS Aki



Gambar ilustrasi




Jangan Ada Perlakuan Istimewa,Aturan Berlaku Pencabutan PB Bagi Napi yang Melakukan Pelanggaran Berat,Aturan Harus Di Terapkan,Harus Ada Kesataraan Diantara Napi !!!




Terasbabel.my.id,Pangkalpinang- Ka Kanwil Ditjenpas Babel,Herman Sawiran seharusnya segera bertindak atas Dugaan Napi Yulianto Satin Mantan Bupati serta Toni Tamsil ALS Aki Menggunakan Handphone serta adanya fasilitas istimewa terhadap kedua napi tersebut diungkapkan oleh Hendra Salah Satu Mantan napi lapas kelas IIa Pangkalpinang. Senin(18 Agustus 2025)


Sementara itu terkait pelanggaran berat dengan tegas melarang napi memiliki ataupun menggunakan alat komunikasi di dalam kamar hunian apa pun alasan nya,maka sesuai dengan aturan yang telah di atur   dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik


Selanjutnya,Yulianto Satin dan Toni Tamsil ALS Aki yang memiliki serta menggunakan handphone di dalam kamar hunian Lapas harus ada kesataraan diantara napi jangan ada perbedaan,aturan yang telah ditetapkan berlaku bagi seluruh napi dan juga harus diberikan sanksi terhadap kedua napi tersebut yang telah melakukan pelanggaran berat,jangan ada perbedaan perlakuan diantara napi,sanksi yang dapat dijatuhkan setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone telah diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024.


Perihal ini diungkapkan oleh mantan narapidana lapas kelas IIa Pangkalpinang,Hendra, membenarkan bahwa beberapa narapidana di Blok C, khususnya di kamar 1, menggunakan handphone di kamar masing-masing. Bahkan, Yanto Satin, mantan Bupati yang menjadi narapidana di Blok C, diduga memiliki fasilitas mewah seperti kompor listrik dan mini proyektor dengan akses internet.


Hebatnya lagi,Toni Tamsil ALS Aki yang diketahui masyarakat Bangka Belitung sebagai adik kandung dari AON, menurut informasi dari Nara sumber Toni Tamsil ALS Aki mendapatkan fasilitas istimewa. Toni Tamsil ALS Akimemiliki kamar tersendiri yaitu kamar klinik dengan segala fasilitas salah satu nya handphone.



Penggunaan handphone oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat merusak tatanan birokrasi karena beberapa alasan. Pertama, melanggar aturan yang melarang kepemilikan dan penggunaan handphone oleh narapidana. Kedua, berpotensi memfasilitasi kegiatan ilegal seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, atau bahkan pemerasan dari dalam lapas. Ketiga, hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan di lapas, yang dapat merusak citra lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan. 


Namun, dengan masih adanya napi menggunakan handphone menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana narapidana bisa dengan mudah mendapatkan dan menggunakan handphone di dalam Lapas. Pasalnya, aturan di lembaga pemasyarakatan secara tegas melarang kepemilikan alat komunikasi bagi para warga binaan. Kejadian ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam Lembaga pemasyarakatan.


Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam Lapas. Sejauh ini, pihak Lapas Kelas IIa Pangkalpinang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait bagaimana perangkat komunikasi tersebut bisa beredar di dalam sel.


Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, aturan hanya akan menjadi formalitas, sementara praktik ilegal tetap berlangsung di balik tembok jeruj


Handphone dapat digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pihak luar, bahkan untuk menyuap petugas atau melakukan tindakan lain yang merugikan. 


Penggunaan handphone oleh narapidana menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lapas. Peristiwa ini perlu menjadi perhatian serius dan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan integritas petugas lapas. 


Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sistematis, termasuk razia rutin dan penggunaan teknologi pengawasan yang lebih canggih. Penting untuk memastikan bahwa petugas lapas memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.


Pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana harus ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun kembali kepada pribadi masing-masing karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat. (S.M)



Jangan Banyak Janji !!! Tetapi Buktikan !!!




@menimipas

@AgusAndrianto89

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close